Dengarkan narasi materi sambil mengikuti contoh, diagram, dan latihan yang tersedia.
Legalitas, Mutu Pangan, dan Pajak Indonesia ยท Pelajaran 1 dari 4
Badan usaha dan KBLI roasting
Pertanyaan bisnis yang ingin kita jawab
KBLI 10761 pada OSS versi 2025 mencakup pengolahan kopi termasuk penyangraian. Tetapi KBLI bukan izin yang otomatis lengkap. Badan usaha, lokasi produksi, kegiatan manufaktur, pemilik merek, tenaga kerja dan output menentukan kewajiban spesifik pada OSS serta instansi teknis.
Untuk melihat klasifikasi kegiatan sangrai pada regulasi yang sedang berlaku, periksa OSS KBLI 10761 Pengolahan Kopi; halaman ini bukan bukti bahwa semua izin suatu fasilitas sudah terpenuhi.
Contohnya dalam usaha kopi sehari-hari
- Jika memakai jasa sangrai: Untuk brand yang memakai contract roasting, catat entitas pemilik merek, pihak pemegang izin manufaktur, pihak pada label, serta pihak yang melakukan distribusi. Jangan menyamakan kepemilikan merek dengan izin pabrik.
- Jika menyangrai kopi sendiri: Untuk fasilitas sangrai sendiri, OSS dan kewajiban terkait kegiatan pengolahan harus dipetakan menurut KBLI, skala risiko, alamat kegiatan dan bentuk badan usaha; jangan menganggap NIB satu-satunya pemeriksaan.
- Jika mengelola pesanan lebih besar: Untuk roastery komersial, pembagian produksi, gudang dan private-label buyer perlu kontrak otorisasi, tanggung jawab mutu, pengendalian lot dan dokumen legal tiap lokasi.
Langkah praktis regulasi: OSS mencatat KBLI 10761 Pengolahan Kopi, termasuk kegiatan roasting, tetapi izin yang diperlukan bergantung pada kegiatan aktual, skala, fasilitas dan output. Bandingkan tiga skenario: (A) merek menjual hasil pabrik mitra; (B) CV/perorangan memproduksi di lokasi sendiri; (C) perusahaan juga mengoperasikan gudang atau layanan private label. Daftar pertanyaan ke OSS/DPMPTSP harus menjelaskan siapa melakukan proses, produk apa yang beredar, di mana lokasi dan siapa pemegang dokumen. Simpan sumber, tanggal aturan dan jawaban resmi, bukan screenshot forum.
Tugas yang bisa kamu kerjakan
Susun matriks entitas pemilik merek, lokasi produksi dan pihak penanggung jawab legal.
Kesalahan yang harus dicegah
Memilih KBLI penjualan eceran lalu menganggap fasilitas produksi roasting telah tercakup.
Checkpoint pemahaman
Apakah brand yang memakai mitra roasting boleh langsung menganggap semua kewajiban legal berada pada mitra? Bagaimana membuktikan KBLI yang cocok ketika kegiatan meluas dari penjualan merek ke produksi, pengemasan, gudang, atau private label?
